Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Sudah Tinggal dan Kuliah di Blitar, WNA Asal Jepang Kena Deportasi Gegara Overstay Sejak 2023

WNA asal Jepang berinisial MI (22) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Blitar pada 8 Oktober 2026 setelah terbukti overstay lebih dari tiga tahun.

Deportasi WNA di Blitar
Deportasi WNA asal Jepang di Blitar

Poin Penting

  • Kantor Imigrasi Blitar menemukan pelanggaran izin tinggal WNA Jepang.

  • Diketahui tinggal bersama ibunya di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

  • Deportasi dilaksanakan pada 8 Oktober 2026 menuju Tokyo.

Kabar Blitar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial MI (22) dideportasi setelah Kantor Imigrasi Blitar menemukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay lebih dari tiga tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap ketika MI mengurus pemutakhiran data izin tinggal.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan MI belum melakukan mutasi paspor baru sejak 2023. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

MI selanjutnya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya sebelum menjalani proses detensi dan deportasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Kamis (8/10/2026).

MI diketahui lahir di Blitar pada 2004 dan memilih kewarganegaraan Jepang. Selama berada di Kabupaten Blitar, ia tinggal bersama ibunya di Kecamatan Wates dan menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di wilayah Blitar.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026). MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Aditya mengingatkan warga negara asing yang berada di Indonesia untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.

#Imigrasi Blitar #WNA Blitar

Komentar 0

Baca Juga