Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

PMI Pulang Bawa Pasangan, Ada 211 WNA Tinggal di Blitar-Tulungagung

Kantor Imigrasi Blitar mencatat 211 WNA berada di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung sepanjang Januari-Agustus 2026. Mayoritas tinggal untuk penyatuan keluarga karena menikah dengan warga Indonesia.

Kartu Izin Tinggal Terbatas
Ilustrasi Kartu Izin Tinggal Terbatas. (Ist)

Poin Penting

  • Sebanyak 211 WNA terpantau di wilayah kerja Imigrasi Blitar sepanjang Januari-Agustus 2026, yang mencakup Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

  • Sekitar 137 WNA atau 65 persen berada di Blitar dan Tulungagung untuk penyatuan keluarga, terutama berkumpul dengan pasangan maupun anak setelah menikah dengan WNI.

  • Pernikahan PMI dengan WNA menjadi salah satu faktor utama keberadaan WNA, sementara lainnya berada di wilayah Blitar dan Tulungagung sebagai tenaga kerja asing, pelajar, investor, pemegang izin kunjungan, maupun WNA lanjut usia.

Kabar Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat sedikitnya ada 211 warga negara asing (WNA) berada di wilayah kerjanya sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Keberadaan mereka tersebar di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, dengan mayoritas tinggal karena alasan keluarga.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan keberadaan WNA di wilayah tersebut banyak berkaitan dengan pernikahan antara warga negara asing dan warga Indonesia.

Kondisi itu tidak terlepas dari banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar dan Tulungagung yang bekerja di luar negeri dan kemudian menikah dengan WNA.

“Jadi paling banyak itu memang berasal dari PMI (pekerja migran Indonesia) yang menikah dengan WNA saat bekerja di luar negeri,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar mencakup Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Ketiga wilayah tersebut merupakan daerah yang banyak mengirimkan PMI ke sejumlah negara seperti Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia.

Mayoritas PMI asal Blitar dan Tulungagung merupakan perempuan yang bekerja di sektor informal, termasuk sebagai pekerja rumah tangga.

Sebagian di antaranya kemudian menjalin hubungan dengan WNA hingga berlanjut ke jenjang pernikahan.

Setelah menikah, sebagian WNA memilih tinggal bersama pasangan dan anak mereka di daerah asal pasangan di Blitar maupun Tulungagung.

Pola tersebut membuat penyatuan keluarga menjadi salah satu alasan utama keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar.

Fenomena pernikahan campuran juga disebut menjadi salah satu faktor penting dalam data WNA yang terpantau Imigrasi Blitar.

Aditya menyebut jumlah WNA yang berada di wilayah kerjanya bersifat dinamis sehingga pihaknya tidak dapat memastikan jumlah riil dalam kurun waktu tertentu.

Namun, sepanjang delapan bulan pertama 2026, sedikitnya 211 WNA telah terpantau.

Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 137 WNA berada di Blitar dan Tulungagung untuk berkumpul dengan pasangan maupun anak mereka.

“Ada 15 persen atau sekitar 31 WNA yang berada di wilayah kerja kami dalam rangka penyatuan keluarga dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” tuturnya.

Untuk WNA yang tinggal berdasarkan izin tinggal terbatas (ITAS), masa berlaku izin dapat diberikan selama enam bulan, satu tahun, maupun dua tahun.

Sementara sebagian lainnya telah memperoleh izin tinggal tetap (ITAP) yang berlaku hingga lima tahun.

Menurut Aditya, mayoritas pemegang izin tinggal tetap juga merupakan pasangan warga Blitar dan Tulungagung yang sebelumnya bekerja sebagai PMI di luar negeri.

“Syarat untuk mengurus izin tinggal tetap bagi WNA, antara lain, usia pernikahan dengan WNI harus sudah memasuki usia dua tahun atau lebih. Dihitung sejak tanggal pernikahan di akta nikah,” ungkapnya.

Sebelum mendapatkan ITAP, WNA tersebut umumnya terlebih dahulu memiliki ITAS.

Proses perubahan status izin tinggal menjadi salah satu layanan keimigrasian yang dilakukan terhadap WNA yang telah memenuhi persyaratan.

Selain penyatuan keluarga, keberadaan WNA di Blitar dan Tulungagung juga berasal dari berbagai kepentingan lain.

Di antaranya pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival, tenaga kerja asing, pelajar, investor asing, serta WNA lanjut usia yang menggunakan izin tinggal terbatas.

#PMI Asal Blitar #WNA Blitar

Komentar 0

Baca Juga