Perlintasan Liar di Talun Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Madiun Sudah Tutup 12 Titik pada 2026
KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Talun, Kabupaten Blitar, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga Juli 2026, sebanyak 12 perlintasan liar telah ditutup, melampaui target tahunan.
Poin Penting
- KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
- Hingga awal Juli 2026, Daop 7 Madiun telah menutup 12 perlintasan sebidang liar, melampaui target penutupan tahun 2026 yang ditetapkan sebanyak delapan titik.
- Penutupan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, pemerintah desa, kepolisian, dan unsur terkait untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.
Kabar Blitar – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Kali ini, penutupan dilakukan di KM 110+222 pada petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan di perlintasan yang tidak memiliki izin.
Penutupan dipimpin Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Petugas menutup akses dengan memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi agar jalur tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan maupun masyarakat.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak dijaga petugas.
"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat," ujar Tohari, Kamis (2/7/2026).
Penutupan perlintasan tersebut melibatkan sejumlah unsur internal KAI, di antaranya Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin, serta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.
Sementara dari unsur eksternal hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses baru tanpa izin.
Menurut Tohari, perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan para pemangku kepentingan untuk melakukan penataan perlintasan sebidang demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal.
Tohari mengungkapkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 12 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan sepanjang tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen KAI bersama seluruh pihak dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal," pungkas Tohari.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.