Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
News

Wajib Utamakan Pelayanan Publik, ASN Blitar Tak Live TikTok saat Jam Kerja

BKPSDM Kota Blitar imbau ASN tidak live streaming di media sosial saat jam kerja sebagai langkah pencegahan, utamakan pelayanan publik.

Wajib Utamakan Pelayanan Publik, ASN Blitar Tak Live TikTok saat Jam Kerja
ASN Kota Blitar. (Ist)

Poin Penting

  • BKPSDM Kota Blitar imbau ASN tidak live streaming di TikTok maupun media sosial lain saat jam kerja.
  • Imbauan bersifat pencegahan; BKPSDM belum menemukan kasus ASN Pemkot Blitar melakukan siaran langsung saat bertugas.
  • ASN diharapkan tetap jaga etika, citra, dan martabat korps saat menggunakan media sosial di dalam maupun luar jam kerja.

KBRB – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat jam kerja menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar.

Meski belum menemukan kasus serupa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, BKPSDM memilih mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan imbauan kepada seluruh ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan imbauan tersebut bertujuan menjaga disiplin, profesionalisme, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas selama jam kerja.

"Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming melalui aplikasi TikTok maupun platform media sosial lainnya pada saat jam kerja, kecuali memang merupakan bagian dari tugas kedinasan yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan," ujarnya.

Menurut Ika, hingga kini BKPSDM belum menerima laporan ataupun menemukan ASN Pemkot Blitar yang melakukan siaran langsung saat menjalankan tugas.

Meski demikian, langkah preventif dinilai penting agar penggunaan media sosial tidak mengganggu tanggung jawab sebagai aparatur negara.

"Ini lebih sebagai langkah antisipasi. Kami ingin mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Selain mengingatkan terkait aktivitas di media sosial, BKPSDM juga meminta seluruh ASN memanfaatkan jam kerja secara optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Aparatur diharapkan tetap menjaga etika, citra, dan martabat korps saat menggunakan media sosial, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Ika menegaskan, kedisiplinan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh pegawai mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme.

"Kami berharap seluruh ASN mematuhi imbauan ini sebagai wujud komitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya.

#ASN Kota Blitar #Kota Blitar #Media Sosial

Komentar 0

Baca Juga