Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

Tak Semua Kebagian, Peternak Wajib Terdaftar Sebelum Tebus Jagung SPHP

Penyaluran SPHP jagung pakan di Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek tembus 30 ribu ton hingga Agustus 2026, peternak tak terdaftar tak bisa menebus.

Tak Semua Kebagian, Peternak Wajib Terdaftar Sebelum Tebus Jagung SPHP
Pimpinan Cabang Perum Bulog Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan

Poin Penting

  • Penyaluran SPHP jagung pakan di Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek tembus lebih dari 30 ribu ton sejak Mei hingga Agustus 2026.

  • Program menggunakan sistem by name by address, sehingga peternak yang tidak terdaftar tidak bisa menebus jagung meski program sedang berjalan.

  • Harga jagung ditetapkan Bapanas Rp5.000/kg di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500/kg di tingkat peternak; target wilayah kerja 89 ribu ton sepanjang 2026.

Kabar Blitar – Penyaluran jagung pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek telah mencapai lebih dari 30 ribu ton hingga Agustus 2026.

Namun, jagung program tersebut tidak bisa diakses seluruh peternak.

Sebab, penyalurannya menggunakan data penerima yang telah ditetapkan dengan sistem by name by address.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, mengatakan penyaluran SPHP jagung pakan di wilayah kerjanya telah berjalan sejak Mei 2026.

"Hingga saat ini sudah tersalurkan lebih dari 30 ribu ton jagung untuk wilayah Blitar Kota, Tulungagung, dan Trenggalek. Target keseluruhan tahun 2026 mencapai 89 ribu ton," kata Yonas.

Peternak yang belum tercatat sebagai penerima, menurutnya, tidak dapat langsung menebus jagung melalui program tersebut.

Data penerima menjadi salah satu ketentuan dalam mekanisme penyaluran.

"Bantuan jagung ini mengikuti skema SPHP dengan harga tebus tertentu. Tetapi tetap menggunakan sistem by name by address. Masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar tidak dapat menebus," ujarnya.

Program tersebut menyasar peternak yang telah masuk dalam daftar penerima.

Penyalurannya dilakukan melalui koperasi atau asosiasi yang menaungi peternak terdaftar.

Adapun harga jagung pakan yang ditetapkan Bapanas sebesar Rp5.000 per kilogram untuk pengambilan di gudang Bulog, sementara harga di tingkat peternak maksimal Rp5.500 per kilogram.

Secara nasional, kuota awal program SPHP jagung pakan pada 2026 ditetapkan sebanyak 213,2 ribu ton.

Program tersebut diperuntukkan bagi kelompok peternak skala mikro, kecil, dan menengah.

#Bulog Blitar #Jagung SPHP #Peternak Blitar

Komentar 0

Baca Juga