Tak Kunjung Laku, Tiga Mobil Pemkot Blitar Kembali Dilelang
Tiga unit mobil Kijang milik Pemkot Blitar kembali dilelang tahun ini setelah gagal terjual pada 2025, nilai limit gabungan sekitar Rp30 juta.
Poin Penting
- Tiga unit kendaraan Kijang milik Pemkot Blitar kembali dilelang tahun ini setelah tidak laku pada lelang 2025.
- Nilai limit gabungan ketiga kendaraan sekitar Rp30 juta; kondisi rusak dan tidak layak pakai jadi faktor kurang diminati sebelumnya.
- Pelelangan dilakukan melalui KPKNL, dengan hasil penjualan akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
KBRB – Tiga unit kendaraan Kijang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali masuk daftar lelang aset tahun ini setelah gagal terjual pada proses lelang 2025.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Blitar, Dian Widi Asmara, mengatakan tidak seluruh aset daerah yang diajukan untuk dilelang langsung mendapatkan peminat.
Tiga kendaraan Kijang tersebut menjadi salah satu aset yang belum berhasil terjual.
"Ada tiga unit kendaraan Kijang yang tahun lalu sudah kami lelang, tetapi belum laku. Tahun ini akan kami lelang kembali," ujar Dian.
Ketiga kendaraan tersebut memiliki nilai limit gabungan sekitar Rp30 juta.
Kondisinya yang sudah mengalami kerusakan dan tidak lagi layak digunakan menjadi salah satu faktor yang membuat kendaraan tersebut kurang diminati dalam lelang sebelumnya.
Lelang dilakukan terhadap aset pemerintah yang sudah tidak produktif maupun tidak lagi digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, menurut Dian.
Selain tidak memberikan manfaat, mempertahankan kendaraan yang sudah rusak juga berpotensi menambah beban pemerintah daerah karena membutuhkan biaya pemeliharaan.
"Tidak semua barang yang kita ajukan lelang itu pasti laku. Kondisinya juga menjadi pertimbangan, termasuk kendaraan yang sudah rusak dan tidak layak pakai," jelasnya.
Proses pelelangan aset milik daerah, Dian menambahkan, dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tahun ini, ketiga kendaraan tersebut kembali ditawarkan agar tidak terus menjadi aset yang mengendap dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain apabila berhasil terjual.
"Kalau sudah laku, hasilnya masuk ke kas daerah. Jadi aset yang sudah tidak digunakan tetap bisa memberikan nilai bagi daerah," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.