Dihapus dari Aset Daerah, Pemkot Blitar Lelang Besi Bekas dan Bulldozer Rusak
Pemkot Blitar lelang besi bekas dan bulldozer kecil rusak lewat KPKNL Malang, nilai limit lelang capai Rp52,5 juta, hasilnya masuk kas daerah.
Poin Penting
- Pemkot Blitar lelang besi bekas berupa bongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, dan satu unit bulldozer kecil rusak.
- Pelelangan difasilitasi KPKNL Malang setelah aset dihapus dari daftar barang milik daerah, dengan nilai limit sekitar Rp52,5 juta.
- Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
KBRB – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melelang sejumlah aset berupa besi bekas yang sudah tidak digunakan lagi.
Barang yang dilelang berasal dari pembongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, hingga satu unit bulldozer kecil yang telah rusak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan pelelangan dilakukan setelah seluruh aset tersebut resmi dihapus dari daftar barang milik daerah.
"Ada dua item yang dilelang, salah satunya besi-besi yang sudah tidak terpakai. Isinya besi bongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, termasuk satu unit besi bulldozer kecil yang rusak dan tidak digunakan lagi," ujarnya.
Proses penghapusan aset, menurut Heru, menjadi tahapan yang wajib dilakukan sebelum barang dapat dilelang.
Meski sudah tidak memiliki fungsi, aset tersebut masih mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat dimanfaatkan lewat mekanisme lelang.
"Setelah dihapus dari data aset perangkat daerah, baru kami lakukan pelelangan melalui KPKNL Malang karena masih memiliki nilai ekonomis," jelasnya.
Tiang reklame yang masuk dalam paket lelang, ia menambahkan, merupakan hasil penertiban reklame melintang yang sebelumnya telah dibongkar dan telah memiliki kepastian hukum.
Seluruh proses pelelangan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dengan nilai limit untuk paket besi bekas tersebut mencapai sekitar Rp52,5 juta.
Heru memastikan seluruh hasil penjualan aset melalui lelang akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli pemerintah daerah.
"Hasil lelang semuanya menjadi bagian dari pendapatan daerah. Jadi setelah aset dihapus dan dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah," pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.