Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Ekonomi

Pekerjaan Rumah Masih Menumpuk, 2,4 Ribu Alat Ukur di Kota Blitar Belum Ikut Tera Ulang

Disperindag Kota Blitar masih kejar target tera ulang 5.919 unit alat ukur, baru 3.443 unit diperiksa, sisa 2.476 unit belum menjalani tera ulang.

Pekerjaan Rumah Masih Menumpuk, 2,4 Ribu Alat Ukur di Kota Blitar Belum Ikut Tera Ulang
Ilustrasi alat ukur. (Ist)

Poin Penting

  • Disperindag Kota Blitar baru periksa 3.443 dari target 5.919 unit alat ukur (UTTP) yang wajib tera ulang sepanjang 2026.
  • Kendala utama meliputi rendahnya kesadaran pedagang dan kekhawatiran aktivitas usaha terganggu selama proses pemeriksaan.
  • Alat ukur tanpa tanda tera sah berisiko disita dan dilarang digunakan; Disperindag terapkan pola jemput bola untuk kejar target.

KBRB – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar masih mengejar ribuan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang belum menjalani tera ulang sepanjang 2026.

Dari target 5.919 unit UTTP yang harus menjalani tera ulang, baru 3.443 unit yang telah diperiksa.

Artinya, masih ada 2.476 unit yang belum menjalani pengujian ulang.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah masih rendahnya kesadaran sebagian pedagang mengenai pentingnya tera ulang.

Selain itu, terdapat pedagang yang khawatir proses pemeriksaan membuat aktivitas perdagangan harus berhenti sementara.

"Masih ada pedagang yang belum sadar pentingnya tera ulang. Ada juga yang khawatir usahanya terganggu karena harus berhenti sementara saat alat ditera," ujar Parminto.

Tera ulang, menurutnya, diperlukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi masih menunjukkan hasil sesuai standar.

Dengan demikian, pedagang dan konsumen mendapatkan kepastian mengenai ukuran barang yang diperjualbelikan.

Untuk mengejar target tersebut, Disperindag menerapkan pola jemput bola dengan membuka layanan tera ulang di sejumlah lokasi.

Petugas tidak hanya menunggu pedagang membawa alat ukur ke tempat pelayanan.

Timbangan digital maupun timbangan meja yang digunakan pedagang di pasar, Parminto menjelaskan, memiliki masa berlaku tanda tera selama satu tahun.

Setelah masa berlaku tersebut berakhir, alat wajib menjalani tera ulang.

Pedagang yang tetap menggunakan alat ukur tanpa tanda tera yang sah juga dapat dikenai sanksi administratif — alat ukur yang tidak memiliki tanda tera sah berisiko disita dan dilarang digunakan untuk kegiatan transaksi.

"Ini bukan hanya soal memenuhi target tera ulang, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen dan pedagang bahwa alat yang digunakan dalam transaksi memang sesuai ukuran," pungkasnya.

#Alat Ukur #Disperindag Kota Blitar #Kota Blitar

Komentar 0

Baca Juga