Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Pakai Iming-Iming Uang, Kakek 73 Tahun Nekat Setubuhi Remaja Penyandang Disabilitas di Blitar

KS (73), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan Polres Blitar Kota setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap NFY (17), remaja penyandang disabilitas.

Kasus Kakek Cabul Blitar
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.

Poin Penting

  • Dugaan kasus persetubuhan tersebut terjadi pada akhir Juli 2026.

  • Kejadian terungkap setelah ibu korban memergoki NFY berada di rumah KS dalam kondisi pakaian tidak rapi.

  • Polisi menyebut KS mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Kabar Blitar – KS (73), kakek asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar lakukan aksi bejat dengan mencabuli NFY (17) yang merupakan penyandang disabilitas.

Kasus tersebut mencuat setelah ibu korban, SP (51) memergoki perbuatan bejat dari KS.

Korban sendiri terlihat di depan kamar KS dengan kondisi pakaian yang tidak rapi.

KS sendiri juga terlihat panik dan berupaya merapikan pakaian korban.

Di sisi lain, SP juga mendengar KS meminta korban segera meninggalkan rumah tersebut.

Melihat hal tersebut, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.

Laporan tersebut lantas diteruskan ke Polres Blitar Kota hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Dugaan kasus persetubuhan itu terjadi pada akhir Juli 2026,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut bukan kali pertama dilakukannya pada korban.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Samsul.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan menggunakan uang.

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming uang,” terang AKP Samsul.

Sebagai informasi, pelaku telah mengenal korban sejak lama lantaran ia merupakan tetangganya.

Pelaku sendiri berupaya memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas mental dan wicara.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini mendekam di sel penjara dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#Kasus Pencabulan Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga