Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Jangan Lewat Jam 11 Malam, Polres Blitar Tegaskan Batasan Karnaval Sound Horeg

Polres Blitar menegaskan karnaval dengan sound horeg wajib berhenti maksimal pukul 23.00 WIB. Penggunaan sound system juga harus memenuhi batas kebisingan sesuai Perbup dan melalui koordinasi lintas sektor.

ilustrasi sound system
ilustrasi sound system

Poin Penting

  • Polres Blitar menerapkan batas waktu karnaval sound maksimal pukul 23.00 WIB.

  • Tingkat kebisingan atau desibel (dB) wajib sesuai Perbup.

  • Koordinasi sebelum kegiatan melibatkan Polsek, perangkat desa, dan panitia.

Kabar Blitar – Polres Blitar menegaskan kegiatan karnaval yang menggunakan sound system berkapasitas besar atau sound horeg wajib berhenti maksimal pukul 23.00 WIB, Kamis (24/9/2026).

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan karnaval dan penggunaan sound system.

“Batasannya sampai pukul 23.00 WIB, sudah saya sampaikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, tidak ada yang melebihi batas waktu. Kita tindak tegas apabila ada yang nekat melewati batas,” ujar Ardhy, Rabu (23/9/2026).

Selain batas waktu, penggunaan sound system dalam karnaval juga harus memenuhi ketentuan tingkat kebisingan atau desibel (dB) yang diatur dalam Perbup.

Ardhy mengatakan kepolisian meminta adanya rapat koordinasi lintas sektor sebelum kegiatan digelar, melibatkan Polsek, perangkat desa, hingga panitia penyelenggara.

“Kami menyesuaikan dengan aturan Perbup yang memberikan ketentuan dan batasan-batasan untuk melaksanakan karnaval yang menyesuaikan dengan aturan," tegasnya.

Menurut Ardhy, kepolisian dapat menunda atau menolak permohonan izin keramaian apabila rancangan kegiatan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Panitia diminta melakukan penyesuaian teknis terlebih dahulu sebelum izin pelaksanaan diterbitkan.

Pengetatan pengawasan tersebut juga dilakukan setelah adanya insiden penonton karnaval yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepolisian menyebut korban memiliki riwayat penyakit bawaan dan meninggal saat menonton karnaval bersama suaminya, meski kejadian berlangsung ketika kegiatan sedang jeda.

Ardhy mengatakan kejadian tersebut tetap menjadi perhatian dalam pengawasan kegiatan karnaval berikutnya.

“Kami membantu masyarakat untuk memutar roda perekonomian, khususnya UMKM desa yang sangat terbantu. Tetapi sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan batasan tegas agar tidak memicu keributan maupun komplain dari warga,” tandasnya.

#Polres Blitar #Sound Horeg Blitar #Sound System Blitar

Komentar 0

Baca Juga