Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Politik

Dua Desa Blitar Punya Enam Bacakades, Satu Calon Harus Tersingkir dari Kontestasi Pilkades

Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar memasuki tahap penetapan bakal calon pada 28 September 2026. Penetapan dilakukan untuk dua desa yang mengikuti seleksi tambahan karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal lima bakal calon.

Pilkades Serentak Blitar
Ilustrasi Pilkades Blitar.

Poin Penting

  • Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar akan digelar di 30 desa.

  • Tahap penetapan Bacakades dilakukan pada 28 September 2026.

  • Pemungutan suara dijadwalkan pada 23 November 2026.

Kabar Blitar – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar memasuki agenda penetapan bakal calon pada Senin (28/9/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah dua desa mengikuti seleksi tambahan karena jumlah bakal calon yang mendaftar melebihi batas maksimal lima orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari mengatakan seleksi tambahan terhadap bakal calon di dua desa tersebut telah dilaksanakan pada 25 September 2026.

“Pada tanggal 28 [September] merupakan penetapan untuk dua desa yang bakal calonnya lebih dari lima. Tanggal 25 lalu telah dilaksanakan seleksi tambahan dan pada hari ini akan ditetapkan,” ujar Tantowi.

Seleksi tambahan dilakukan karena ketentuan Pilkades membatasi jumlah bakal calon yang dapat ditetapkan maksimal lima orang dalam satu desa.

Dalam seleksi tersebut, para bakal calon mengikuti penilaian sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Bakal calon dengan perolehan skor paling rendah berpotensi tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya karena jumlah peserta harus disesuaikan dengan ketentuan.

Setelah penetapan bakal calon di dua desa tersebut, tahapan Pilkades berlanjut ke desa yang masih belum memenuhi persyaratan minimal dua bakal calon.

DPMD membuka pendaftaran tahap kedua hingga 15 Oktober 2026 untuk memenuhi kekurangan bakal calon di desa-desa tersebut.

Tantowi berharap seluruh desa peserta dapat memenuhi persyaratan bakal calon sehingga Pilkades Serentak 2026 dapat digelar sesuai jadwal.

“Mudah-mudahan hal itu segera terpenuhi sehingga prinsipnya di 30 desa nanti akan bisa melaksanakan Pilkades di 23 November itu,” ujar Tantowi.

Setelah penetapan bakal calon, panitia akan mempersiapkan tahapan berikutnya, mulai pengundian nomor urut hingga penyiapan foto calon.

Tahapan kampanye juga dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Selama proses pendaftaran hingga penetapan, terdapat sejumlah dinamika terkait kelengkapan administrasi dan data dukung bakal calon.

Tantowi mengatakan berbagai persoalan tersebut dikoordinasikan hingga tingkat PMD agar seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan.

#Bacakades Blitar #DPMD Kabupaten Blitar #Pilkades Blitar

Komentar 0

Baca Juga