Beras Rastrada Disediakan Toko Mitra, Dinsos Blitar Minta KPM Berani Tukar Jika Rusak
Dinsos Kota Blitar menegaskan pengadaan beras program Rastrada menjadi tanggung jawab toko mitra penyalur, bukan pemerintah daerah. KPM diimbau memeriksa kondisi beras sebelum dibawa pulang dan meminta penukaran jika ditemukan beras rusak.
Poin Penting
Program Rastrada di Kota Blitar disalurkan dalam bentuk bantuan pembelian beras.
Pengadaan beras menjadi tanggung jawab toko mitra sesuai Perwali.
KPM dapat meminta penukaran kepada toko mitra apabila beras rusak.
Kabar Blitar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar menegaskan pengadaan beras untuk program Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab toko mitra penyalur.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penyaluran bantuan Rastrada kepada masyarakat.
Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah mengatakan bantuan Rastrada diberikan dalam bentuk bantuan pembelian secara non-tunai melalui bank mitra.
Setelah menerima bantuan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakannya untuk membeli beras di toko mitra yang telah ditentukan.
“Jadi sesuai Perwali, bukan Dinsos yang mencari beras, yang mencari beras itu toko mitra. Termasuk untuk penyaluran kemarin, yang mencari beras juga toko mitra,” ujar Eka.
Karena pengadaan beras dilakukan oleh toko mitra, Dinsos mengimbau KPM untuk memeriksa kondisi beras sebelum dibawa pulang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang diterima dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi.
Eka mengatakan KPM dapat langsung meminta penukaran kepada toko mitra apabila menemukan beras dalam kondisi rusak atau tidak layak.
“Untuk masyarakat, nanti saat membeli beras ke toko mitra secara non-tunai, agar diperiksa terlebih dahulu kondisi berasnya," katanya.
Eka menyampaikan bahwa jika terdapat beras yang dalam kondisi rusak, penukaran bisa dilakukan melalui toko mitra saat penyaluran.
"Kalau ditemukan beras dalam kondisi rusak, bisa langsung minta ditukar ke toko mitra saat penyaluran,” jelasnya.
Menurut Eka, pembagian kewenangan tersebut sekaligus memperjelas mekanisme penyaluran Rastrada.
Dinsos bertugas menyalurkan bantuan pembelian secara non-tunai melalui bank mitra, sedangkan penyediaan beras menjadi tanggung jawab toko mitra sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan berasnya bukan oleh Dinsos, Dinsos menyalurkan bantuan pembelian Rastrada secara non-tunai melalui bank mitra,” pungkasnya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.