Polisi Ungkap Kronologi Kasus Suami KDRT Istri Hingga Tewas di Blitar
Pihak kepolisian berhasil menguak fakta bahwa aksi KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bukanlah kali pertama.
Poin Penting
- Fakta lain terkait kasus suami KDRT istri di Blitar terungkap.
- Tersangka diketahui tidak hanya sekali melakukan kekerasan pada korban.
- Kasus tersebut membuat tersangka terancam 15 tahun penjara.
Kabar Blitar – Seorang pria berinisial R ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya istrinya sendiri, SN, hingga meninggal dunia.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran pada dini hari.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut telah teregistrasi dalam laporan polisi Nomor 2 Tahun 2020.
Kejadian memilukan itu berlangsung pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban dan pelaku.
Sejumlah tetangga sempat mendengar suara teriakan serta kegaduhan yang berasal dari dalam rumah pasangan suami istri tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kekerasan dipicu oleh emosi pelaku karena permintaannya tidak dipenuhi oleh korban.
“Pelaku meminta korban (SN, Red) untuk menyiapkan makanan serta melayani sebagai istri. Akan tetapi, karena korban melakukan perlawanan dan terjadi adu mulut, pelaku kemudian marah,” ungkap AKP Margono.
Dalam kondisi gelap mata, tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Pelaku mengakui telah memukul wajah SN sebanyak dua kali serta memukul bagian perut hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melilitkan selang air ke tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Pelaku mengaku sempat menyiram korban dengan air dengan tujuan agar korban sadar. Namun, pada saat penyiraman tersebut, air justru masuk ke mulut dan hidung korban.
Setelah itu, korban dipindahkan ke tempat tidur dengan harapan dapat beristirahat. Hingga pagi hari korban tidak menunjukkan respons, sehingga pelaku meminta bantuan tetangga.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia. Atas kecurigaan tersebut, saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Margono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, waktu kematian diperkirakan terjadi antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
“Hasil otopsi menemukan luka robek tidak beraturan di kepala sebanyak tiga luka, serta lebam di bagian leher dan tubuh. Lebam tersebut terbagi menjadi dua, yaitu lebam lama dan lebam baru," sambung AKP Margono.
Di samping itu, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap bahwa tindakan kekerasan tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa kekerasan juga pernah terjadi sekitar satu minggu sebelumnya,” tutur AKP Margono.
Fakta lain yang terungkap, penyebab kematian korban bukan secara langsung akibat benturan atau luka fisik.
"Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah kekurangan oksigen, yang dibuktikan dengan ditemukannya cairan air di dalam saluran pernapasan,” pungkas AKP Margono.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.