Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Peristiwa

Pemuda 25 Tahun Jadi Pelaku Begal Payudara Siswi di Sananwetan Kota Blitar

Manfaatkan kondisi jalan yang sepi, seorang pemuda nekat melakukan aksi asusila terhadap seorang siswi SMA.

Pemuda 25 Tahun Jadi Pelaku Begal Payudara Siswi di Sananwetan Kota Blitar
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo

Poin Penting

  • Seorang siswi SMA jadi korban begal payudara.
  • Aksi terjadi di Sananwetan saat jalan sepi.
  • Pelaku diketahui saat ini telah diringkus pihak kepolisian.

Kabar Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SB (25) yang diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang siswi SMA berinisial C (17). 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa (24/2/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB saat kondisi jalan relatif sepi. 

Pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga membuntuti korban dari arah belakang sebelum melakukan perbuatan cabul.

“Pelaku mengikuti korban dari belakang, kemudian mendekat dan melakukan perbuatan cabul. Setelah itu pelaku mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga,” ujar Rudy, Kamis (26/2/2026).

Teriakan korban saat kejadian memancing perhatian warga sekitar. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap massa tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Rudy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan aksinya. 

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tanggung itu diduga memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan perbuatannya.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi jalan yang lengang untuk menjalankan aksinya,” tambahnya.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. 

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, SB dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b KUHP.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 415 huruf b KUHP,” pungkas Rudy.

#Pelecehan seksual #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga