Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Keluarga Minta Proses Hukum Berlanjut, Korban Kekerasan Seksual Anak di Blitar Jalani Rehabilitasi

Korban dugaan kekerasan seksual anak di Blitar Kota jalani rehabilitasi; keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka SW tetap berlanjut hingga putusan tetap.

Keluarga Minta Proses Hukum Berlanjut, Korban Kekerasan Seksual Anak di Blitar Jalani Rehabilitasi
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo. (KBRB)

Poin Penting

  • Korban dugaan kekerasan seksual anak di Blitar Kota masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi selagi penyidikan berlangsung.
  • Pendamping hukum sebut keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka SW (49) berjalan sesuai ketentuan hingga putusan berkekuatan tetap.
  • Tersangka telah ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup; berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

KBRB – Korban dugaan kekerasan seksual yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pihak keluarga berharap perkara tersebut tetap diproses hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pendamping hukum korban, Galuh Redi Susanto, mengatakan dirinya terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, termasuk saat penyidik memfasilitasi mediasi.

Fokus utama keluarga saat ini, menurutnya, adalah memastikan kondisi korban terus membaik.

"Saat ini korban masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Fokus keluarga adalah memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik," ujarnya.

Keluarga, Galuh menegaskan, tetap menginginkan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Harapan keluarga sederhana, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan SW (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, sebelumnya menyampaikan penyidik telah menahan tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

#Pelecehan seksual #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga