Kasus Bullying Pelajar MTs Wlingi Berlanjut, Polres Blitar Pertimbangkan Diversi
Satreskrim Polres Blitar masih tunggu rekomendasi Bapas soal penanganan kasus perundungan atau bullying pelajar MTs di Wlingi, apakah diversi atau pidana.
Poin Penting
Polisi masih koordinasi dengan Bapas soal kelanjutan penanganan kasus bullying pelajar MTs di Wlingi, apakah diversi atau pidana.
Hasil visum tunjukkan korban alami nyeri bagian dada akibat kekerasan yang dialaminya.
Kasus bermula dari komentar korban di siaran langsung TikTok yang memicu kemarahan terduga pelaku.
Kabar Blitar – Satreskrim Polres Blitar masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui diversi atau dilanjutkan ke proses pidana.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan rekomendasi dari Bapas sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami masih koordinasi dengan Bapas, apabila kasus ini dilakukan diversi, kami akan melakukan sesuai prosedur," kata Margono, Rabu (26/8/2026).
Margono menjelaskan, diversi merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, polisi belum dapat memastikan apakah perkara tersebut akan berlanjut melalui proses pidana atau diselesaikan melalui diversi.
Rencananya, Bapas bersama UPTD PPA dan Satreskrim Polres Blitar akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut untuk menentukan langkah penanganannya.
"Rencananya, besok akan ada Bapas, UPTD PPA, dan Reskrim melakukan pemeriksaan ulang untuk menilai kasus tersebut apakah dilanjutkan secara pidana atau ada rekomendasi dari Bapas kasus tersebut dilakukan diversi," ujarnya.
Jika Bapas memberikan rekomendasi penyelesaian melalui diversi, Polres Blitar akan mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk mendapatkan penetapan.
"Kalau ada rekomendasi diversi dari Bapas, kami akan mengajukan ke PN untuk ditetapkan diversi," katanya.
Sejak menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar telah melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian.
Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban dan memeriksa sejumlah saksi.
"Fokus awal kami melakukan pendampingan kepada korban. Setelah itu, kami baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban mengalami nyeri pada bagian dada akibat kekerasan yang dialaminya.
"Kami juga melakukan visum kepada korban. Hasil visum ada nyeri bagian dada korban akibat kekerasan yang dilakukan pelaku," lanjut Margono.
Sebelumnya, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku telah melakukan pertemuan.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Makanya, untuk kelanjutan penangan kasus itu, kami menunggu rekomendasi dari Bapas," katanya.
Kasus perundungan tersebut terjadi di dalam ruang kelas salah satu MTs di Kecamatan Wlingi pada Kamis (20/8/2026).
Aksi kekerasan itu kemudian direkam dan videonya sempat beredar di media sosial.
Margono mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari komentar korban saat siaran langsung TikTok seorang perempuan yang disebut merupakan teman dekat terduga pelaku.
Komentar tersebut diduga membuat terduga pelaku marah hingga kemudian mendatangi korban di ruang kelas.
Di lokasi, terduga pelaku melakukan kekerasan dan menendang korban hingga terjatuh.
"Pemicunya karena korban berkomentar di live Tiktok perempuan yang menjadi teman dekat pelaku," katanya.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.