Jaga Ketertiban Ramadan, Polisi Larang Sahur On The Road Gunakan Sound System
Untuk mencegah potensi kebisingan yang terjadi di masyarakat, pihak kepolisian bakal lakukan patroli untuk cegah adanya sahur on the road dengan sound system.
Poin Penting
- Sahur on the road dengan sound system dilarang di Blitar Raya.
- Polres Blitar Kota telah menyiagakan tim patroli untuk ciduk pelanggaran.
- Polres Blitar tegaskan pelanggar akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kabar Blitar – Polres Blitar Raya yang meliputi wilayah Polres Blitar Kota dan Polres Blitar menegaskan kesiapan menindak kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang menggunakan sound system selama bulan Ramadhan.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pihaknya menegaskan larangan penggunaan sound system dalam kegiatan SOTR di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Adapun yang dimaksud dengan wilayah tersebut mencakup tiga kecamatan di Kota Blitar dan enam kecamatan di Kabupaten Blitar.
Menurutnya, larangan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Blitar dan Bupati Blitar terkait pembatasan aktivitas SOTR yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Penggunaan sound system yang dipasang di truk atau kendaraan tidak diperbolehkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum,” ujar Samsul Anwar.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, kepolisian telah menyiagakan tim patroli yang akan berkeliling setiap malam selama Ramadhan.
Patroli ini difokuskan pada pemantauan aktivitas SOTR di sejumlah titik yang kerap digunakan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan imbauan dan membubarkan peserta agar kembali ke rumah masing-masing.
Namun demikian, Samsul menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus diulangi.
Dalam kondisi tersebut, sound system yang digunakan akan diamankan dan dibawa ke Polres Blitar Kota, kemudian baru akan dikembalikan setelah Lebaran.
Meski ada larangan penggunaan sound system, kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membangunkan sahur.
Namun, kegiatan tersebut diimbau dilakukan dengan menggunakan alat-alat tradisional yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, seperti kentungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saeful Muheni, juga menegaskan adanya larangan penggunaan sound system dan konvoi kendaraan selama Ramadan. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Blitar.
Selain aktivitas SOTR, kepolisian juga melarang kegiatan kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Muheni memastikan, setiap pelanggar yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar.