Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Jadi Sopir Pribadi Istri Anggota DPR RI, Pria di Blitar Malah Gasak Duit Majikan Rp25 Juta

Sopir pribadi dari istri anggota DPR RI ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga mencuri uang tunai sekitar Rp25 juta milik majikannya.

pencurian uang DPR RI Blitar
Terduga pelaku pencurian uang anggota DPR RI Blitar.

Poin Penting

  • Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap terkait dugaan pencurian uang milik majikannya.

  • Pencurian terjadi di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul.

  • Polisi menyebut kerugian korban mencapai sekitar Rp25 juta.

Kabar Blitar – Seorang sopir pribadi berinisial AS (49), warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga mencuri uang tunai sekitar Rp25 juta milik majikannya.

Korban berinisial DK (45), warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, disebut merupakan istri anggota DPR RI.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban dan rombongan ditinggal berbelanja, melihat ada uang tunai di dalam mobil, pelaku tergiur lalu menggasaknya,” ujar Samsul pada Kamis (17/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban bersama anak, pengasuh, dan AS berangkat menggunakan mobil untuk beraktivitas fitness di Winner Gym Kota Blitar sekitar pukul 07.15 WIB.

Setelah mengantar korban ke tempat gym, AS kemudian diminta mengantar anak dan pengasuh korban berbelanja kebutuhan di Toko Lolipop, Jalan TGP.

Saat pengasuh dan anak korban masuk ke dalam toko, AS yang menunggu di dalam mobil berdalih hendak pergi ke toilet.

Namun, setelah ditunggu sekitar 15 menit, AS tidak kunjung kembali sehingga pengasuh korban mulai curiga.

Pengasuh korban kemudian menyusul ke toilet, tetapi AS sudah tidak berada di lokasi.

Ketika kembali ke kendaraan, pengasuh mendapati kunci mobil masih sengaja ditinggalkan di dalam.

Setelah mendapat perintah korban untuk memeriksa barang bawaan di dalam mobil, pengasuh mendapati tas hitam yang sebelumnya berisi uang tunai sekitar Rp25 juta sudah dalam keadaan kosong.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di wilayah Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sananwetan,” tegas Samsul.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk Lexar 8GB, satu tas, satu ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, satu tas selempang cokelat, serta SIM A atas nama tersangka.

AS kini ditahan di Rutan Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

#DPR RI #Pencurian Blitar #Polres Blitar Kota

Komentar 0

Baca Juga