Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Hukum

Berstatus Pelajar, Kasus Bullying di MTs Wlingi Berujung Diversi

Kasus bullying pelajar MTs di Wlingi, Blitar, diselesaikan lewat diversi setelah keluarga korban dan terlapor sepakat berdamai, sesuai rekomendasi Bapas.

Bullying MTs Wlingi Blitar
Tangkapan layar aksi bullying di MTs Wlingi Blitar. (KBRB)

Poin Penting

  • Kasus bullying pelajar MTs di Wlingi, Blitar, diselesaikan lewat diversi setelah keluarga korban dan terlapor sepakat berdamai.

  • Bapas merekomendasikan diversi dengan pertimbangan status terlapor yang masih sekolah, agar proses pidana tidak berdampak pada pendidikannya.

  • Berkas penetapan diversi akan diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar; diversi tidak berlaku lagi jika terlapor kembali melanggar hukum di kemudian hari.

Kabar Blitar – Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Keluarga korban dan keluarga terlapor telah sepakat berdamai sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses peradilan pidana.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendro, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara.

"Rekomendasi dari Bapas, penanganan kasus tersebut diselesaikan secara diversi. Bapas didampingi penyidik sudah melakukan pemeriksaan ulang kasus itu dan rekomendasinya diversi," kata AKP Margono Suhendro, Sabtu (29/8/2026).

Rekomendasi diversi, Margono menjelaskan, diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi dalam perkara tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga terlapor.

Selain itu, Bapas mempertimbangkan status terlapor yang masih bersekolah sehingga proses pidana dinilai dapat berdampak terhadap pendidikannya.

"Terlapor statusnya masih sekolah. Kalau penanganan kasusnya ke arah pidana akan berdampak pada sekolah terlapor," ujarnya.

Keluarga terlapor, menurut Margono, juga disebut berencana memindahkan sekolah anaknya untuk menghindari tekanan terhadap kedua pihak.

"Informasinya, keluarga terlapor juga akan memindahkan sekolah anaknya agar tidak menimbulkan tekanan baik untuk korban dan terlapor," lanjutnya.

Setelah rekomendasi Bapas diterima, Satreskrim Polres Blitar akan mengajukan berkas penetapan diversi ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Diversi, Margono menjelaskan, merupakan bagian dari ketentuan hukum sehingga terdapat konsekuensi apabila anak kembali berhadapan dengan hukum.

"Karena diversi itu juga merupakan ketetapan hukum. Apabila nanti terjadi lagi pelaku melanggar hukum, maka tidak bisa dilakukan diversi lagi," katanya.

Kasus perundungan tersebut terjadi di ruang kelas salah satu sekolah di Kecamatan Wlingi pada Kamis (20/8/2026).

Aksi perundungan itu kemudian direkam dan videonya sempat menyebar di media sosial.

Menurut polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban memberikan komentar dalam siaran langsung TikTok seorang perempuan yang merupakan kenalan dekat terlapor.

Terlapor kemudian mendatangi korban di ruang kelas hingga terjadi kekerasan terhadap korban.

#Bullying di Blitar #Polres Blitar

Komentar 0

Baca Juga