Dukung jurnalisme lokal, bebas iklan dan bebas berkomentar. Daftar Member
Sosial

73 Lansia Kota Blitar Gagal Dapat PKH Plus, Desil Naik Kembali Jadi Biang Kerok

Sebanyak 73 KPM PKH Plus di Kota Blitar mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat akibat kenaikan desil kesejahteraan.

PKH Plus Kota Blitar
PKH Plus Kota Blitar ajukan sanggah.

Poin Penting

  • 73 KPM PKH Plus di Kota Blitar dicoret akibat desil naik.

  • Penerima PKH Plus Kota Blitar turun dari 513 KPM pada triwulan II menjadi 399 KPM.

  • PKH dan Dinas Sosial lakukan pendampingan untuk mengajukan sanggahan.

Kabar Blitar – Sebanyak 73 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH Plus di Kota Blitar kini dibantu mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Mayoritas pencoretan disebabkan kenaikan peringkat kesejahteraan atau desil yang melewati ketentuan program.

Ketua Tim PKH Kota Blitar, Prawira Qhusaini, mengatakan pendamping PKH bersama Dinas Sosial membantu warga mengajukan sanggahan agar masyarakat yang masih membutuhkan bantuan memiliki kesempatan untuk kembali diusulkan sebagai penerima.

“Sebanyak 73 KPM saat ini kami bantu proses sanggah karena desilnya naik. Harapannya, warga yang memang masih membutuhkan bisa kembali diusulkan untuk menerima bantuan,” kata Prawira.

Jumlah penerima PKH Plus di Kota Blitar tercatat mengalami penurunan dari 513 KPM pada penyaluran triwulan II menjadi 399 KPM pada triwulan III.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 86 KPM dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdiri dari 13 penerima yang meninggal dunia dan 73 penerima lainnya yang gugur karena kenaikan desil kesejahteraan.

“Banyak warga yang kaget karena sebelumnya menerima bantuan, tetapi sekarang tidak lagi. Penilaian layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan memang tidak bisa hanya dilihat secara kasat mata,” jelasnya.

PKH Plus merupakan bantuan tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi penerima PKH reguler yang telah lanjut usia dengan besaran bantuan Rp500 ribu setiap tiga bulan.

Penerima PKH Plus harus masih tercatat aktif sebagai penerima PKH reguler serta masuk dalam kategori desil 1–2.

Prawira menjelaskan, pengajuan sanggah menjadi kesempatan bagi warga untuk memperbarui data apabila kondisi ekonomi mereka dinilai tidak sesuai dengan data kesejahteraan yang tercatat.

Pendamping PKH akan membantu warga yang masih membutuhkan bantuan untuk mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyediakan kuota tambahan sebanyak 5.000 penerima bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur.

#Desil Blitar #Dinsos Kota Blitar #PKH Blitar

Komentar 0

Baca Juga